WartaBuser.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian serius terhadap kerusakan yang terjadi pada patung penyu di Alun-alun Gadobangkong, Kecamatan Palabuhanratu. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyayangkan kualitas konstruksi patung tersebut yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, mengingat patung tersebut terbuat dari bahan yang sangat tidak sesuai, yakni kardus dan kerangka bambu.
“Kami sangat menyayangkan konstruksi patung penyu ini. Bahan yang digunakan, seperti kardus dan bambu, jelas jauh dari standar konstruksi yang semestinya. Itu sangat disayangkan,” ujar Andri Hidayana saat memberikan penjelasan di Pendopo Sukabumi, Rabu (5/3/2025).
Kerusakan Lainnya di Alun-alun Gadobangkong
Andri juga mengungkapkan bahwa kerusakan di Alun-alun Gadobangkong tidak hanya terbatas pada patung penyu. Sejumlah infrastruktur lain di area tersebut juga terdampak oleh bencana alam yang terjadi di Kabupaten Sukabumi pada akhir tahun 2024, termasuk angin kencang yang menyebabkan kerusakan pada beberapa bagian infrastruktur di alun-alun tersebut.
“Beberapa waktu lalu, angin kencang dan bencana lainnya mempengaruhi infrastruktur di Alun-alun Gadobangkong,” tambahnya.
Proses Garansi Pembangunan
Anggaran untuk pembangunan Alun-alun Gadobangkong berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp15,6 miliar. Meskipun pengelolaan alun-alun telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Sukabumi, proyek ini masih berada dalam masa garansi dari pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan pembangunan.
“Proyek ini masih dalam masa garansi dari pihak penyedia. Secara aturan, ada nilai yang ditahan oleh pemerintah untuk memastikan garansi ini dapat berjalan dengan baik,” jelas Andri.
Permintaan Tindakan Lanjutan
Andri Hidayana mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat segera menindaklanjuti temuan kerusakan pada patung penyu dan infrastruktur lainnya di Alun-alun Gadobangkong. Ia menegaskan bahwa evaluasi dan tindak lanjut sangat penting untuk memastikan kualitas proyek yang telah dikerjakan.
“Harus ada tindak lanjut. Tidak hanya masyarakat yang menjadi bagian dari kontrol sosial, tetapi Pemerintah Daerah dan pihak terkait harus segera mengevaluasi. Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan spesifikasi, Inspektorat atau APH harus mengambil langkah yang diperlukan,” pungkas Andri.