DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis: APBD 2026 dan Penataan Pusat Perbelanjaan

Wartabuser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan ekonomi daerah melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (14/10/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas sekaligus menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu:

  1. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, dan

  2. Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Rapat dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat.


DPRD Tegaskan Fungsi Pengawasan dan Penganggaran

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa persetujuan Raperda APBD 2026 merupakan hasil dari proses pembahasan panjang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“DPRD berperan aktif memastikan setiap rupiah dalam APBD 2026 dialokasikan secara tepat sasaran untuk kepentingan publik, terutama program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat,” ungkap pimpinan DPRD dalam sidang.

Raperda APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, proyeksi pendapatan daerah, serta kebutuhan pembiayaan pembangunan di berbagai sektor. DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada eksekutif agar alokasi anggaran lebih berpihak pada pelayanan dasar, infrastruktur, dan kesejahteraan rakyat.


DPRD Dorong Keseimbangan Ekonomi Modern dan UMKM

Selain pembahasan APBD, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Raperda ini lahir dari hasil kajian dan masukan mendalam Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi terkait kebutuhan pengaturan sektor perdagangan modern agar tidak menggerus keberlangsungan pasar rakyat dan pelaku UMKM.

“Raperda ini penting untuk memastikan pertumbuhan pusat perbelanjaan modern berjalan seimbang dengan ekonomi kerakyatan,” ujar perwakilan Komisi III DPRD.

Dalam Raperda tersebut diatur berbagai aspek, antara lain:

  • Zonasi pendirian pusat perbelanjaan dan swalayan sesuai RTRW dan RDTR;

  • Jarak minimal dari pasar tradisional;

  • Kuota pembangunan dan jam operasional; serta

  • Kewajiban kemitraan dengan UMKM dan IKM lokal.

DPRD juga menekankan perlunya pengawasan ketat dan pemberlakuan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan agar tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.


Sinergi DPRD dan Pemerintah Daerah

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan pembahasan konstruktif selama proses penyusunan dua Raperda tersebut.

“Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan, rancangan APBD 2026 yang telah disetujui bersama DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati juga menegaskan bahwa regulasi penataan pusat perbelanjaan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara bisnis modern dan ekonomi kerakyatan.

“Pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan UMKM memiliki peran penting dalam membangun ekonomi daerah. Semua harus tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” tutupnya.


Langkah DPRD untuk Sukabumi yang Maju dan Berkeadilan

Dengan disahkannya dua Raperda strategis tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang responsif, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Kedua regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan serta menciptakan pemerintahan daerah yang bersih, efisien, dan berkeadilan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed