DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Perubahan BPR Menjadi PT

WartaBuser.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, pada Rabu, 12 Maret 2025. Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD Usep dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf. Selain itu, turut hadir Bupati Sukabumi, Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Langkah Strategis Menuju Kemandirian Finansial Daerah

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya bertujuan untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap bank lain, seperti Bank Jabar Banten (BJB). Menurutnya, jika Kabupaten Sukabumi dapat memiliki bank sendiri yang lebih besar dan lebih kuat, maka hal tersebut harus dimaksimalkan.

“Kita mengikuti aturan dan ini untuk menuju kebaikan ke depan. Kalau kita bisa memiliki bank sendiri yang lebih besar dan lebih kuat, kenapa tidak kita besarkan? Ini bank daerah, seharusnya kita yang mengembangkannya,” ujar Asep Japar.

Bupati Asep juga menambahkan bahwa perubahan ini diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan daerah, terutama dalam mendukung pelaku UMKM di Sukabumi. Fokus utama dari perubahan ini adalah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) dengan opsi sistem syariah, serta peningkatan layanan keuangan berbasis digital.

Investor Bisa Masuk, Pemkab Tetap Kendali Mayoritas

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa perubahan status BPR ini bukan hanya kebijakan daerah, tetapi juga bagian dari kebijakan nasional yang mengharuskan seluruh perusahaan daerah berubah menjadi PT Persero.

“Ini bukan hanya kebijakan lokal, tapi regulasi nasional. Semua perusahaan daerah memang harus berubah menjadi PT Persero. Artinya, aturan ini berlaku di seluruh daerah, termasuk Sukabumi,” ujar Budi Azhar.

Meskipun perubahan ini memungkinkan investor untuk masuk dalam struktur kepemilikan bank, Budi memastikan bahwa pemerintah daerah tetap akan memegang kendali mayoritas agar pengelolaan bank tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Investor bisa masuk, tapi pemerintah daerah tetap harus memegang kendali. Regulasi yang sedang kami bahas dalam perda akan memastikan bahwa bank ini tetap pro kepada masyarakat,” tegasnya.

Budi Azhar juga mengungkapkan bahwa perubahan ini membuka peluang untuk peningkatan transparansi dan tata kelola perbankan yang lebih baik. Pengawasan, aturan main, dan mekanisme pengelolaan akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Pembahasan Raperda Ditugaskan ke Komisi III DPRD

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan penugasan kepada Komisi III untuk membahas Raperda perubahan status BPR Sukabumi. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada 27 Februari 2025 lalu.

Budi Azhar berharap agar Komisi III dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga pembahasan Raperda dapat berjalan komprehensif dan tepat waktu. “Kami ingin pembahasan ini segera diselesaikan, sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Dengan perubahan ini, kami berharap BPR Sukabumi bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi,” tutupnya.

Harapan untuk Kemandirian Ekonomi Daerah

Transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan bank daerah serta memperkuat kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian daerah secara keseluruhan.

Dengan pembahasan yang mendalam, diharapkan Raperda ini dapat memberikan solusi konkret untuk memperkuat sektor keuangan daerah dan mendukung kemajuan ekonomi Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed