Wartabuser – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan, menanggapi insiden pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, RT 4/1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk intoleransi, melainkan merupakan kesalahpahaman yang terjadi secara spontan.
“Langkah DPRD jelas, bahwa semua elemen masyarakat adalah bagian yang harus kita bina. Ini bukan tindakan intoleransi seperti yang banyak disimpulkan, tetapi lebih kepada miskomunikasi yang memicu reaksi cepat dan emosional,” ujar Deni usai menghadiri forum bersama warga dan Kapolres Sukabumi, Rabu (2/7/2025).
Ia mengimbau masyarakat di Desa Tangkil dan Babakanpari untuk tetap menjaga ketenangan lingkungan serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. “Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kita percayakan kepada Kapolres dan Kapolda untuk menyelesaikan hal ini secara adil. Yang terpenting saat ini adalah menjaga suasana agar tetap damai,” ucapnya.
Terkait beberapa warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut, Deni menekankan bahwa hak-hak hukum mereka tetap harus dihormati dan diproses sesuai ketentuan. “Seperti yang sudah disampaikan oleh Kapolres, tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan dan langkah hukum lainnya. Kami mendukung agar semua proses berjalan sesuai koridor hukum,” jelas politisi dari Partai Golkar itu.
Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat agar persoalan seperti ini dapat dihindari di masa depan. “Saya berharap segala masalah diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Hukum itu ada untuk dijalankan, bukan untuk dilanggar. Maka dari itu, mari kita jaga sikap dan tindakan agar tidak berbenturan dengan hukum,” katanya.
“Baik ada maupun tidak ada petugas, kita tetap harus punya kesadaran hukum dan menjaga diri agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” pungkasnya.