WartaBuser.com – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 harus dilaksanakan dengan lancar dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami telah menerima arahan terkait peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) serta berbagai kesepakatan yang telah dibuat, termasuk percepatan proses pelantikan,” ungkap Budi Azhar, pada Senin (3/2/2025).
Budi menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengesahkan pemenang Pilkada pada 4–5 Februari 2025. Setelah itu, DPRD memiliki waktu hingga 11 Februari 2025 untuk menetapkan dan mengusulkan pemenang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur.
“Proses ini harus dilaksanakan sesuai jadwal agar pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih bisa dilakukan tepat pada waktunya, yaitu 20 Februari 2025, tanpa kendala,” tegasnya.
DPRD Sukabumi, lanjut Budi, akan memastikan seluruh prosedur pelaksanaan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar pemerintahan daerah dapat segera berjalan efektif pasca-Pilkada.
“Untuk daerah yang masih dalam proses gugatan seperti Kabupaten Sukabumi, pelantikan akan disesuaikan dengan hasil putusan MK. Gubernur akan dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur,” tambahnya.
Budi juga menegaskan bahwa DPRD akan mengikuti segala aturan yang berlaku, dan menunggu hasil keputusan selanjutnya.