Anggota DPRD Sukabumi Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Sukabumi – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Uden Abdunnatsir, mengingatkan perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Uden menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi regulasi dan bukan sekadar formalitas tahunan.

“Perusahaan harus patuh pada aturan. Hak buruh soal THR wajib dipenuhi, baik dari sisi nominal maupun ketepatan waktu. Jangan ada yang dilanggar,” ujarnya kepada awak media, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, persoalan THR kerap muncul setiap menjelang hari raya keagamaan. Karena itu, ia meminta perusahaan mempersiapkan kewajiban tersebut sejak jauh hari dan tidak berdalih mengalami kendala arus kas maupun persoalan teknis lainnya.

Uden menjelaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus diberikan secara penuh.

Apabila Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026. Sementara jika Lebaran jatuh pada 22 Maret 2026, tenggat waktu pembayaran paling lambat 15 Maret 2026.

Ia menambahkan, pembayaran THR memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang besar bagi pekerja, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga menjelang hari raya, seperti kebutuhan pokok dan biaya mudik.

Uden berharap perusahaan mematuhi ketentuan tersebut guna menjaga stabilitas hubungan industrial serta mencegah potensi konflik ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed