Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Perusahaan Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Sesuai Aturan

WartaBuser.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Uden Abdunnatsir, mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi untuk mematuhi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menekankan agar tidak ada pelanggaran terkait kebijakan ini, dan THR harus dibayarkan tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai.

“Tentu seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi harus mematuhi aturan pemerintah yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Hak buruh soal THR harus dipenuhi, baik secara waktu maupun nominalnya. Jangan sampai dilanggar,” ujar Uden kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (14/3/2025).

Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR tidak boleh dicicil, dan harus dibayarkan sebelum hari raya keagamaan.

Mengutip surat edaran tersebut, Uden menjelaskan bahwa THR bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya. Di akhir Maret 2025, terdapat dua hari besar keagamaan yang menjadi perhatian, yakni Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Idul Fitri yang diprediksi jatuh pada 31 Maret 2025.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, perusahaan harus membayar THR paling lambat pada 24 Maret mendatang.

Uden juga menegaskan bahwa bagi buruh yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi, mereka dapat mengajukan laporan ke pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau DPRD. Ia mengingatkan agar laporan disertai bukti yang jelas agar pengaduan dapat segera ditangani.

“Bagi buruh yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi, bisa melapor ke pemerintah daerah yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau DPRD. Bawa bukti-bukti yang diperlukan sehingga pengaduannya dapat ditangani,” ujar Uden, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan IV. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed