Anang Janur Dukung Revisi Regulasi untuk Pengakuan Setara Pendidik PAUD

Wartabuser – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Anang Janur, S.Pd., menyatakan komitmennya dalam mendukung revisi regulasi nasional di bidang pendidikan, khususnya terkait pengakuan dan perlindungan terhadap para pendidik Anak Usia Dini (PAUD).

Dalam pernyataannya pada Minggu (6/7/2025), Anang menekankan pentingnya kesetaraan status bagi semua pendidik PAUD, baik yang berasal dari jalur formal maupun non-formal. Menurutnya, sudah saatnya negara memberikan perlakuan yang adil dan pengakuan yang setara bagi seluruh tenaga pendidik di jenjang usia dini.

“Saya, Anang Janur, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, mendukung penuh revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Guru dan Dosen, terutama pada bagian yang menghapus pembeda antara PAUD formal dan non-formal. Seluruh pendidik PAUD harus dipandang dan diakui sebagai guru dengan status yang setara,” ujarnya.

Anang juga mengkritisi adanya pemisahan istilah antara PAUD formal dan non-formal yang selama ini justru menciptakan kesenjangan dalam hal perlindungan hukum, kesejahteraan, dan hak-hak profesi pendidik.

“Langkah pengakuan ini sangat penting untuk memperjuangkan hak para pendidik PAUD, termasuk pengakuan profesi, akses terhadap sertifikasi, serta peningkatan mutu layanan pendidikan usia dini secara menyeluruh,” tambahnya.

Dukungan ini sejalan dengan aspirasi luas dari para pendidik PAUD di berbagai daerah yang menginginkan kepastian status serta peningkatan kesejahteraan. Anang berharap DPR RI dan pemerintah pusat dapat segera merampungkan revisi regulasi tersebut sebagai upaya nyata menuju sistem pendidikan anak usia dini yang lebih berkeadilan dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed