Wartabuser – DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan komitmennya untuk mengawal penuh proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Sukamaju, setelah menerima aspirasi dari 13 kepala desa di Kecamatan Cikidang dan Cibadak yang menuntut kejelasan status HGU perusahaan perkebunan tersebut. HGU diketahui telah kedaluwarsa sejak 2005, dan DPRD menilai pembaruan ini penting untuk memastikan hak masyarakat benar-benar terpenuhi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa lembaganya hadir untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan maupun pemerintah. DPRD memastikan seluruh proses berjalan transparan, sesuai aturan, serta mengutamakan kesejahteraan warga yang terdampak langsung oleh aktivitas perkebunan.
Para kepala desa yang hadir dalam pertemuan mediasi menyoroti kewajiban perusahaan untuk menyediakan lahan plasma minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. DPRD menyambut baik aspirasi tersebut dan menilai bahwa aturan tersebut harus menjadi prioritas dalam pembaruan HGU.
Selain plasma, DPRD juga menilai pentingnya evaluasi program CSR PTPN Sukamaju. Banyak warga di wilayah perkebunan yang merasa belum mendapatkan dampak nyata dari program tersebut. Menanggapi hal itu, DPRD menegaskan akan mendorong perusahaan agar pelaksanaan CSR lebih tepat sasaran dan menyentuh langsung masyarakat setempat.
Pihak perusahaan melalui bagian pertanahan PTPN I Regional II mengakui masa HGU telah habis dan menyampaikan bahwa mereka sedang mempersiapkan dokumen pembaruan. DPRD menilai pengakuan tersebut sebagai langkah positif, namun tetap menekankan bahwa proses harus dibarengi itikad baik serta pemenuhan seluruh kewajiban terhadap masyarakat.
DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus memantau perkembangan pembaruan HGU hingga memberikan kepastian hukum yang adil, baik bagi masyarakat maupun pemerintah desa. Bagi DPRD, keberpihakan pada kepentingan rakyat merupakan prioritas utama dalam setiap proses pengawasan dan mediasi.









